Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

  • Share
Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

Cmaentertainment.id – Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menjawab adanya rekomendasi dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) perihal Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengangggap pasal karet itu bisa menjadi momok bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan justru berbalik mengkrimalisasi para korban menjadi pesakitan.

Menanggapi rekomendasi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini memandang tidak semua hal bisa diakomodasi. 

“Gini, kalau semua permintaan diakomodasi ya mabok lah kita. Bayangkan victim trust found kan gak ada di DIM dua-duanya. Enggak ada di DIM DPR dan pemerintah tiba-tiba masuk, kurang apa komitmen kami terhadap teman-teman itu. Enggak ada itu, baik di draf pemerintah maupun di DPR kita masukin (victim trust found),” tutur Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Willy apa yang menjadi rekomendasi dari ICJR nantinya bisa diakomodir kembali melalui rancangan undang-undang lainnya, semisal RUU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga:
RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih

“Jangan lupa, kami masih ada RUU PDP. Itu juga bisa masuk di sana. Kemarin aku diundang ICJR, aku bilang masih ada RUU PDP yang menjadi gawang lainnya,” kata Willy.

Rekomendasi ICJR

Sebelumnya, ICJR merekomendasikan sejumlah hal yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR terkait pembahasan guna melindungi korban KBGO.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, rekomendasi pertama terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Menurut dia, sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi.

“Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut,” kata Maidina dalam siaran persnya hari ini, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Indikator Politik: Jokowi Harus Kawal RUU TPKS Hingga Disahkan Lewat Partai Koalisi di DPR

Selanjutnya, mengenai larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1, yakni pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang ‘melanggar kesusilaan’. Maidina mengatakan, ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap “melanggar kesusilaan” dan justru dikriminalisasi. 



#Tak #Semua #Diakomodasi #RUU #TPKS #Masih #Ada #RUU #PDP

Sumber : www.suara.com

  • Share