Fokus Pembangunan Desa, Jangan Mau Disuruh-suruh Merusak Konstitusi

  • Share
Partai Gelora Ungkap 3 Dampak Adanya Gerakan Bawah Tanah Dukung Jokowi 3 Periode

Cmaentertainment.id – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mengingatkan, para kepala desa untuk berhenti bermimpi terkait jabatan Presiden Jokowi untuk tiga periode.

“Saya kira kita (semua, masyarakat) harus mengingatkan para kepala desa, berhentilah bermimpi bahwa apa yang selama ini didapatkan tujuh tahun terakhir ini adalah hadiah dari Pak Jokowi sehingga ini harus diteruskan,” ujar Bivitri dalam diskusi di acara Kompas TV, Rabu (6/4/2022) malam

Pernyataan Bivitri menyusul dukungan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surtawijaya di acara Silatnas Apdesi.

Bivitri menyebut yang dilakukan Jokowi yakni melaksanakan Undang-undang Desa, merupakan tugas dari Kepala Pemerintahan.

Baca Juga:
Wamendes Sebut Dukungan Apdesi Surtawijaya Bentuk Kecintaan pada Komitmen Jokowi Memajukan Desa

Ia menegaskan bahwa UU Desa bukan dibuat seketika dan dilakukan oleh satu orang.

“Yang dilakukan oleh Pak Jokowi sebagai kepala pemerintah adalah melaksanakan undang-undang desa dan memang dibuat tidak seketika oleh satu orang saja,” papar Bivitri

Sehingga ia menekankan kepada para kepala desa untuk fokus pada pembangunan desa.

Bivitri juga meminta para kepala desa untuk tidak mudah untuk diperintah melakukan hal -hal yang akan merusak konstitusi.

“Jadi kita harus fokus pada pembangunan desa, janganlah mau disuruh-suruh untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya sifatnya akan merusak konstitusi kita,” ungkap Bivitri.

Baca Juga:
Terungkap! Luhut Dipilih Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI yang Dukung Jokowi 3 Periode

Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa akan selalu ada kecenderungan ormas seperti organisasi tani, pedagang dan lainnya dijadikan alat politik sejak dulu.



#Fokus #Pembangunan #Desa #Jangan #Mau #Disuruhsuruh #Merusak #Konstitusi

Sumber : www.suara.com

  • Share