Cmaentertainment.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi soal kelangkaan minyak goreng. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terlalu prematur.
Gugatan MAKI tersebut terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon,” kata Hakim Tunggal, Dewa Ketut Kartana dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Hakim menyebut bahwa MAKI terlalu cepat untuk melakukan gugatan terhadap Mendag Luthfi. Lantaran, tudingan dalam permohonan yang dilayangkan MAKI terkait dugaan adanya permainan dalam kelangkaan minyak goreng belum masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Jokowi, Airlangga, hingga Mendag Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PDIP: Harusnya Tak Perlu
“Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur oleh karena itu permohonan para pemohon haruslah ditolak,” ujar hakim.
Dalam putusan majelis hakim, pihak termohon dan pemohon tidak diberatkan dalam biaya perkara. Pasalnya, biaya perkara nihil.
Alasan Gugat Mendag
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
“Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ungkap Boyamin.
Baca Juga:
Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?
Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
#Tolak #Gugatan #MAKI #Mendag #Lutfi #soal #Kelangkaan #Minyak #Goreng #Hakim #Sangat #Prematur
Sumber : www.suara.com