Cmaentertainment.id – Perusahaan asuransi berinisial PT PDIL dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan istri salah satu nasabah karena perusahaan tersebut tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta.
Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022. Pelapor atas nama Molly Situwanda.
“Klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life,” kata kuasa hukum Molly, Johnny Situwanda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Selain melaporkan PT PDIL, kata Johnny, pihaknya turut pula melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG. Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Hari Pertama Uji Coba Gage di 26 Kawasan, 218 Pengemudi Kena Sanksi Berupa Teguran
“Kami laporkan Panin dan beserta pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Johnny menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Molly Situwanda sekaligus menyatakan PT PDIL bersalah dan telah melakukan perbuatan hukum.
Hal ini, lanjut Johnny, sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.
“Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut, perusahaan asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan adanya laporan ini. Kekinian penyidik menurutnya tengah mempelajari laporan tersebut.
Baca Juga:
Gerebek dan Bubarkan Pesta Bikini di Depok, Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara
“Saat ini tengah kita pelajari terlebih dahulu,” pungkas Zulpan.
#Tak #Cairkan #Uang #Kematian #Senilai #Rp270 #Juta #Perusahaan #Asuransi #Dilaporkan #Polda #Metro #Jaya
Sumber : www.suara.com