Metode Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri Bojonegoro

  • Share

Pemerintahan sekarang ini mengizinkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, walau tak terdaftar dalam dokumen ataupun surat nikah.

Pasangan nikah siri bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan persyaratan serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dikenali oleh dua saksi.

Mengenai pemilah di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah tersedianya kolom yang terdaftar kawin belum terdaftar di KK untuk pasangan nikah siri.       

Pemikiran pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian KK buat pasangan nikah siri ini berdasar pada ketetapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan kalau perkawinan resmi kalau dikerjakan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.

Di dalam perihal ini, pernikahan siri dirasa resmi sesuai sama hukum agama, hingga menurut pemerintahan bisa saja buat pasangan nikah siri bojonegoro untuk peroleh KK.

Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri merupakan biar tiap masyarakat negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri, pula tertera atau punya KK.

Meskipun begitu, perlu dianalisa kembali peraturan ini supaya dalam prakteknya bisa memberi manfaat untuk masayarakat umum, tak bikin rugi faksi khusus, utamanya anak dan wanita dalam perkawinan.

1. Kesahan Undang-Undang Nikah Siri

Aturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui maupun mengendalikan secara detail berkenaan nikah siri. Walau syah menurut hukum agama, tapi status pernikahan siri tak mempunyai kekuatan hukum seperti ditata dalam ketetapan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan kalau perkawinan resmi kalau dikerjakan menurut keputusan agama masing-masing, akan tetapi selanjutnya pada ayat (2) ditata terkait pendataan perkawinan yang sedang dilakukan seperti aturan perundang-undangan.  

Dalam masalah ini, implementasi perkawinan siri kendati sudah resmi berdasar agama tapi tak langsung peroleh ketetapan hukum negara bila tak dibuat pada instansi berkaitan, sesuai keputusan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek nikah siri bojonegoro selanjutnya berefek pada posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.       

Sebelumnya tersedianya peluang buat punya KK untuk pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tercantum dalam KK masing-masing.

Dalam pada itu, jikalau lantas ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu dan terdaftar dalam KK ibu.  

Dengan begitu, karenanya pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK dan peroleh surat kelahiran tidak argumen logis.

Soal ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak masih bisa mendapat dokumen kelahiran namun juga tercantum dalam KK, biarpun posisi anak cuma untuk anak ibu.

Nikah siri tak dianggap oleh negara, kendati syah dimata agama Islam. Menyebabkan, anak atau istri dari perkawinan siri tidak miliki posisi hukum di depan negara.  

Seperti ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Soal ini pun ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 terkait Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan tiap-tiap perkawinan dicatat biar teruji keteraturan perkawinan untuk warga Islam.

Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, syah tidaknya perkawinan tidak diputuskan oleh surat perkawinan,

tetapi dokumen perkawinan ialah bukti sudah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tidak terdapatnya bukti pemilikan akte ini berefek pada anak atau istri dari perkawinan siri tak punya validitas di depan negara.

2. Pengaruh Nikah Siri Buat Kehidupan Negara

Tidak ada keabsahan nikah siri ini munculkan efek hukum pada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan jasa nikah siri bojonegoro itu dipandang sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.

Selaku anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, masih dapat mendapat dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di akte kelahiran itu cuma tertulis nama ibunya.

Kalau mau memberikan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan selaku wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Waktu belumlah ada keputusan pengadilan terkait pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya.

Karena, si anak cuman memiliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang semestinya mereka terima bila mereka menjadi anak-anak yang sah.

a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bojonegoro bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tak menikahkan, tapi cuma menulis udah berlangsungnya perkawinan. Kedepan, dalam KK akan dicatat informasi “kawin belum tercantum “.

Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri ditemui oleh dua orang saksi.

b. Prasyarat Pembikinan untuk mengurusi KK salah satunya:

Sedang buat pasangan jasa nikah siri bojonegoro ada persyaratan khusus yang sudah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri yakni membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri ditemui oleh dua orang saksi.

c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri

nikah siri syah secara agama, namun tidak miliki kekuatan hukum serta oleh karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.

Pasangan yang nikah siri bojonegoro bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum tertera dengan prasyarat teristimewa yakni sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Meskipun begitu, masih harus untuk pasangan untuk melaksanakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

  • Share